KevinC
Jumlah posting : 22 Join date : 31.08.13
| Subyek: Peraturan Berlalu Lintas di San Andreas Sat Sep 21, 2013 6:57 pm | |
| San Andreas Sheriff DepartmentStreet Crime Unit Dengan ini saya selaku kepala divisi FTO dan pemimpin rapat divisi SCU SASD , divisi II LSPD , dan divisi II SFPD mengumumkan hasil rapat kami yang membahas peraturan lalu lintas. - Peraturan lalu lintas yang wajib anda patuhi:
1. Dilarang mengaplikasikan N2O (Nitrous) didalam mobil anda 2. Dilarang mengemudikan mobil anda dengan kecepatan tinggi di jalan non tol 3. Dilarang menggunakan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan 4. Dilarang mabuk mabukkan saat mengemudikan kendaraan 5. Dilarang menggunakan kendaraan berat ( Truck , Bis Pribadi ) di jalanan umum 6. Wajib menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) 7. Wajib menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor pada siang dan malam hari 8. Wajib menyalakan lampu bagi pengendara beroda empat pada malam hari 9. Wajib mematuhi lampu lalu lintas
- Hukuman bagi pelanggar:
Bagi yang melanggar peraturan diatas akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sepakati : 1. Melanggar peraturan nomor 1 dan nomor 2 : Kendaraan disita dan pengemudi didenda ($25000) ( Bisa dpenjara ) 2. Melanggar peraturan nomor 3 dan nomor 5 : Pengemudi didenda ( $10000 ) 3. Melanggar peraturan nomor 4 : Pengemudi dipenjara 10 bulan dan kendaraan disita 4. Melanggar peraturan nomor 6 , nomor 7 , nomor 8 , dan nomor 9 : Pengemudi didenda ( $5000 )
Demikian peraturan ini kami buat. Peraturan diatas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Regards, Kevin Christian Deputy Sheriff & FTO Leader | |
|